Sep 24, 2023 Tinggalkan pesan

Pemerintah Indonesia Berencana Mengenakan Pajak atas Jumlah Nikel dalam Baja Olahan

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan pemerintah berencana untuk memperkenalkan peraturan untuk memungut pajak ekspor atas kandungan nikel dalam baja olahan.

Menyusul pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini tentang dugaan ekspor bijih nikel ilegal, Ruhut merasa perlu bagi pemerintah untuk menetapkan peraturan tersebut.

Berbicara kepada wartawan usai pembukaan Marine Spatial Planning and Services Expo 2023 di Jakarta, Ruhut mengatakan: "Ini bukan penyelundupan. Namun kandungan nikel dalam baja olahan adalah 0,5, namun China tidak menetapkan hal tersebut bisa dikenakan pajak. Jadi pemerintah harus membuat peraturan.”

16

Ruhut mengakui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China selama periode 2021-2022 tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkap temuan penyidikan dugaan ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,2 juta ton ke China. Informasi mengenai dugaan ekspor ilegal dapat ditemukan di situs web Bea Cukai Tiongkok.

Berdasarkan data, terdapat kesenjangan antara data ekspor bijih nikel Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Bea Cukai Tiongkok terhadap impor bijih nikel Indonesia.

Kirim permintaan

whatsapp

skype

Email

Permintaan