Nickel Mines mengumumkan pada 6 Januari bahwa PT Angel Nickel Industry telah menawarkan keringanan pajak perusahaan yang substansial untuk proyek Angel Nickel Iron di Vidabe Industrial Park, Indonesia.
Angel Nickel adalah perusahaan yang terdaftar di Indonesia dengan proyek yang terdiri dari empat lini produksi RKEF dan pembangkit listrik 380 MW di mana perusahaan memegang 80% saham melalui Angel Capital Private Limited yang terdaftar di Singapura.
Investasi di bidang penanaman modal/panitia koordinasi melakukan studi untuk menilai apakah proyek"sesuai dengan standar dan persyaratan kredit pajak, menteri keuangan republik Indonesia dengan keputusan resmi untuk menyampaikan keringanan pajak kepada perusahaan untuk menginformasikan [GG ] kutipan; pemberian pengurangan pajak penghasilan badan 130/PMK nomor 010/2020 menteri keuangan telah diatur dalam pasal 3, Pemberian manfaat pajak sebagai berikut:
menikmati pengurangan 100% PPh Badan selama sepuluh tahun pajak terhitung sejak tahun pajak produksi komersial; Untuk dua tahun pajak yang dimulai pada akhir sepuluh tahun pertama, pajak penghasilan badan dikurangi atau dikurangi 50% dari pajak penghasilan yang terutang; Pendapatan penjualan yang biasanya disetorkan ke Kantor Pajak Indonesia dibebaskan dari pemotongan dan pajak pihak ketiga selama 10 tahun pajak.
Proyek Hengjaya Nickel dan Ranger Nickel RKEF perusahaan' yang ada (keduanya 2 jalur produksi) saat ini mendapatkan keuntungan dari pengurangan pajak perusahaan 100% selama 7 tahun. Liburan pajak 10 tahun Angel Nickel' karena ukuran dan nilai investasinya yang lebih besar. Perlu dicatat bahwa penawaran ini dapat ditarik, diubah atau disesuaikan jika salah satu dari enam kondisi tidak terpenuhi, yang paling penting adalah realisasi investasi minimal tidak kurang dari 100 miliar rupiah (sekitar 4,43 juta yuan).





