Di Jakarta, dalam rapat DPR RI pada 19 September, Sugeng Supartowo, anggota parlemen Indonesia, mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, perusahaan pertambangan dan peleburan harus memberikan jaminan sumber daya mineral emas, namun tidak menetapkan perhitungan jaminan emas Formula dan ruang lingkup penggunaan saat ini sedang dibahas oleh Parlemen , Kementerian Energi dan Tambang dan instansi terkait. Dana penjaminan sumber daya mineral tersebut akan dirinci dalam Keputusan Menteri ESDM dan Pertambangan.
Presiden Institut Pakar Geologi Indonesia ini mengusulkan agar dana penjaminan sumber daya harus 5% dari laba perusahaan atau 1% dari pendapatan perusahaan, sehingga Indonesia dapat memastikan pembangunan sumber daya mineral yang berkelanjutan, serta mempromosikan investasi eksplorasi dan mempromosikan industri terkait. Kementerian ESDM akan menetapkan apakah perusahaan akan melakukan eksplorasi di area pertambangan sendiri, atau perusahaan akan mempercayakan pemerintah atau pihak ketiga untuk melakukan eksplorasi di area pertambangan perusahaan.
Dalam acara lain, Bernardus Irmanto, direktur keuangan Vale Indonesia, mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa ia mendukung rencana yang diajukan oleh parlemen Indonesia, yang akan memastikan pembangunan sumber daya mineral Indonesia yang berkelanjutan dan memberikan jaminan untuk produksi dan pengoperasian tambang dan perusahaan peleburan. Vale menghabiskan $ 6 juta tahun ini untuk eksplorasi di daerah pertambangannya, tetapi berharap bahwa peraturan hukum baru tidak akan membebani perusahaan.





