Menurut pemberitaan media lokal Indonesia, pemerintah Indonesia telah menolak permintaan PT Freeport 39 untuk menunda jadwal pembangunan smelter baru di Gresik, Jawa Timur. Target semula boleh jadi selesai pada 2023, namun kini Freeport meminta ditunda hingga 2024.
Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan, pembangunan smelter tersebut sesuai dengan kewajiban Undang-Undang Nomor 3 Mineral dan Batubara 2020 yang mendorong perusahaan pertambangan untuk melakukan pembangunan. pertambangan hilir dan juga menjadi komitmen Freeport di bawah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia pun meminta Freeport tidak mudah menyerah dengan alasan apapun. Ia tak ingin Freeport mengaku tak mampu hingga Freeport selesai tepat waktu pada 2023.
Jenpino Ngabdi, Vice President PT Freeport Indonesia, sebelumnya menyatakan akibat dampak Covid-19, progres yang dicapai masih di bawah target karena kontraktor EPC belum bisa menyelesaikan kontrak EPC. Karena pembatasan Covid-19, pemasok dan kontraktor EPC saat ini menghadapi kendala, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan secara efektif.
Dia mengatakan, jika proyek itu harus diselesaikan sebelum akhir 2023, kontraktor EPC menyatakan tidak bisa menyelesaikan proyek, sehingga perlu ada revisi jadwal baru. Oleh karena itu, jika memungkinkan, kami berharap dapat meminta perpanjangan jangka waktu penyelesaian smelter hingga 2024.





