Aug 21, 2020 Tinggalkan pesan

Hanya 15 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara, Indonesia, dan 88 perusahaan izin IUP lainnya belum beroperasi

Saat ini menurut pemberitaan media lokal di Indonesia, potensi sumber daya mineral di Maluku Utara masih relatif menjanjikan, terutama tambang nikel dan emas.


Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada 103 perusahaan, namun sejauh ini baru 15 perusahaan yang beroperasi dan sisanya 88 pemegang IUP belum beroperasi.


Hasyim Daeng Barang, Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Maluku Utara, mengatakan dari 15 perusahaan tambang yang beroperasi, 5 merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).


Masa berlaku pemegang IUP biasanya 15-25 tahun, namun 88 pemegang IUP yang sudah tidak beroperasi kurang dari 15 tahun sebenarnya masih berlaku.


Kirim permintaan

whatsapp

skype

Email

Permintaan